Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Setiap bidang profesi tentunya
harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah
“Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi
yang ada yaitu Akuntan Publik. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan
jasa nonassurance.
• Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
• Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
•
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai
dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
•
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang
di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance
yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa
perpajakan, jasa konsultasi.
Sebenarnya selama ini belum ada aturan
baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.
Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi
untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi
akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar
internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah
mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi
yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Kode
Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan
oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya
Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan
staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI)
yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik
Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu
Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip
dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan
prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi
mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode
Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus
diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau
Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan
merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi
jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam
standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini,
individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI
yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa
profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan
Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh
menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada
ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib
mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi
yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan
etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau
peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini.
Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi
yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan
lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi
prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode
Etik ini.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan
tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga
masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang handal sebagai
dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Sehubungan
dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan
transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan
Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan
atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada
melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal
IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik,
yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional
Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption”
terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan
selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
1. Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
2. Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
3. Seksi 220 Benturan Kepentingan
4. Seksi 230 Pendapat Kedua
5. Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
6. Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
7. Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
8. Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
9. Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
10. Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
Kewajiban Bagi Seorang Akuntan Publik (AP) Dan (KAP) Terdapat 5 (Lima) Kewajiban Akuntan Publik Dan KAP Yaitu:
1.
Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta
menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam
menjalankan tugas profesinya.
2. Menjaga kerahasiaan informasi /
data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia
tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi
klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3.
Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement)
Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan
Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian
Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4. Mempunyai staf / tenaga
auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para
auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan
(Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis
(business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor,
organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam
kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor
harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara
terus menerus.
5. Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan
mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari
langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus
berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit
evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu
juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
Larangan Bagi Seorang Akuntan Publik ( AP ) Dan ( KAP ) Akuntan Publik Dilarang Melakukan 3 (Tiga) Hal :
1.
dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general
audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari
3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara
Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2. apabila
Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi
penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
3. Akuntan
Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh
ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai
pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau
swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti
jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan
struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada
komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP
harus menjauhi
Ada 4 larangan yaitu,
1. memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
2.
memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk
klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima)
tahun.
3. memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4.
mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau
tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka
pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.
Referensi :
http://annasmelon.blogspot.com/2011/12/etika-profesi-akuntan-publik.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_Etik_Profesi_Akuntan_Publik
http://www.akuntansi.undip.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=24&Itemid=1
http://www.bloggerborneo.com/kode-etik-profesi-akuntan-publik
No comments:
Post a Comment